Pengikut

Minggu, 22 Oktober 2017

Dampak Yang Timbul Akibat Globalisasi

Marshall McLuhan mengkonseptualisasikan “global village” yang dimaknai sebagai sebuah proses homogenisasi jagat sebagai akibat dari kesuksesan system komunikasi secara keseluruhan. Saat ini, betapa mudahnya orang melakukan komunikasi jarak jauh, tidak hanya antarkota melainkan antarnegara yang lokasinya sangat berjauhan. Bahkan, saat ini tidak jarang para petinggi negara mengadakan pertemuan dengan staf pembantunya (misalnya menteri) melalui teleconference atau konferensi jarak jauh dengan maksud untuk memantau keadaan atau situasi dalam negeri, baik keadaan politik maupun ekonomi, dan sebagainya. Demikian pula, komunikasi dapat dilakukan melalui media internet yang dalam waktu yang relatif singkat, dapat diperoleh informasi atau berita-berita aktual yang terjadi di belahan penjuru dunia ini. Itulah gambaran kehidupan saat ini, kehidupan yang serba menglobal dalam berbagai aspek atau dimensi kehidupan manusia. Inilah yang disebut dengan globalisasi (globalization).
Secara etimologis, globalisasi berasal dari kata “globe” yang berarti bola dunia, sedangkan akhiran sasi mengandung makna sebuah “proses” atau keadaan yang sedang berjalan atau terjadi saat ini. Jadi, secara etimologis, globalisasi mengandung pengertian sebuah proses mendunia yang tengah terjadi saat ini menyangkut berbagai bidang dan aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara-negara di dunia. Di Perancis, globalisasi dikenal dengan istilah mondialisation. Sementara di Jerman dikenal dengan sebutan istilah globaliserung. Secara konsep memang berbeda, namun pada dasarnya mengandung pengertian yang tidak berbeda, yakni proses yang mendunia  dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan negera dan bangsa di penjuru dunia ini.
Alwi Dahlan (1996) mengetengahkan makna globalisasi yang didekati dari dua pemaknaan, yaitu : pertama, globalisasi diartikan sebagai sebuah proses meluas atau mendunianya kebudayaan manusia, karena difasilitasi mendia komunikasi dan informasi yang mendukung kearah perluasan kebudayaan itu.  Dalam konteks ini globalisasi merupakan proses meluasnya jangkauan wilayah budaya atau nilai budaya masyarakat yang menjadi milik seluruh bangsa dan negara. Lebih lanjut ditegaskan, bahwa globalisasi pada intinya mengembangkan perusahaan global yang dapat masuk ke mana-mana dan tidak akan terhambat oleh kekuasaan negara bangsa yang akan berakhir; perusahaan lebih kenyal dan efisien daripada negara, dan karena itu lebih lincah mengglobal. Yang kecil lebih kenyal dan lincah dibandingkan yang besar, karena itu organisasi yang besar akan pecah-pecah, baik dunia usaha maupun negara.
Pemaknaan kedua, globalisasi diartikan proses menyempitnya ruang gerak budaya manusia. Tentu saja, kata “sempit” di sini bukan berarti dunia yang mengecil atau mengkerut, namun jarak atau batas-batas geografis menjadi sesuatu hal yang tidak berarti, bahkan terasa dekat sekali. Ada istilah yang saat ini dikenal yaitu electronic proximity, artinya kedekatan elektronik, dimana jarak tak lagi menjadi hambatan berarti untuk menjalin komunikasi antarwarga di belahan penjuru dunia ini.  Dalam kaitan ini, Ronald Robertson (1992) mengatakan bahwa globalisasi merujuk pada kenyataan dunia yang semakin rapat dan cepat-rapat-singkat antarmanusia dari berbagai belahan dunia.
Lodge (1993) mengetengahkan pengertian globalisasi yang lebih menekankan kepada dimensi kedekatan antarnegara bangsa yang didorong oleh informasi, perdagangan, dan modal, serta dipercepat dengan kemajuan  teknologi. Lebih lanjut ia menegaskan :

“…. a process forced by global flows of people, information, trade and capital. It ia accelerated by technology, which is driven by only a few hundred multinational corporations and may be harmful to the environtment. There in lies the conundrum of wheter it is wise to leave globalization in the hands of these few corporations, or might it not make more sense to seek greater involvement from the global community.”
Berdasarkan pendapat Lodge di atas, globalisasi merupakan suatu proses untuk meletakkan dunia di bawah satu unit yang sama tanpa dibatasi oleh batas-batas geografis sebuah negara. Hal ini berimplikasi kepada keterbukaan antarnegara untuk dimasuki berbagai informasi yang disalurkan secara berkesinambungan melalui teknologi komunikasi dan informasi (information technology), seperti internet atau media elektronik lainnya.
Dari uraian pendapat beberapa ahli diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia diseluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer dan bentuk interaksi yang lain sehingga batas- batas suatu negara menjadi bias atau semu.
a.       Pengertian Warga Global
Siapakah yang disebut warga negara (global citizen) itu, dan bagaimana karakteristiknya? Ini pertanyaan penting yang berkait dengan suasana globalisasi yang saat ini sangat terasa dalam kehidupan kita. Untuk menjawab pertanyaan itu, patut disimak pendapat yang dikemukakan Korten (1993), bahwa warga negara global adalah warga negara yang bertanggungjawab untuk memenuhi persyaratan institusional dan kultural demi kebaikan yang lebih besar bagi masyarakat. Sifat khas seorang warga negara yang bertanggungjawab terlihat dari komitmennya terhadap nilai-nilai integratif dan terhadap penerapan aktif kesadaran kritisnya : kemampuan untuk berpikir mandiri, kritis dan konstruktif, kemampuan untuk melihat masalah dalam konteks jangka panjang, dan untuk membuat penilaian berdasarkan suatu komitmen kepada kepentingan masyarakat jangka panjang.
Menurut Korten, dalam melaksanakan warga negara tersebut terdapat sarana yang dipergunakan warga negara untuk menetapkan identitas dan pengakuan sah atau usaha bersama mereka. Sarana tersebut adalah organisasi sukarela yang menyediakan sistem dukungan organisasi dan sarana untuk menggerakkan sumberdayanya unutk upaya-upaya yang menuntut lebih dari tindakan individual.
Istilah warga negara global yang dikemukakan Korten, merupakan istilah yang menunjuk kepada tingkatan kewarganegaraan. Warga negara global merupakan tingkatan lebih lanjut dari tingkatan warga negara komunal, dan warga negara nasional. Sementara itu, menurut pendapat Kanter sebagaimana dikutip Wisnubrata (2001), menyebutkan ada tiga ciri manusia kelas dunia (world class), yaitu konsep (concept), kompetensi (competence), dan koneksi (connection).Concept berkaitan dengan kemampuan mengembangkan pengetahuan dan gagasan-gagasan mutakhir. Sedangkan competence berkenaan dengan pengembangan kemampuan untuk bekerja secara multidisiplin. Kemudian, connection  berhubungan dengan pengembangan jaringan sosial (social network) untuk melakukan kerjasama secara informal.
Selanjutnya, Wisnubrata (2001) menambahkan dua syarat lagi untuk melengkapi syarat manusia kelas dunia sebagaimana dikemukakan Kanter. Dua syarat itu adalah kredibilitas (credibility), dan kepedulian (caring). Kredibilitas berhubungan dengan integritas : jujur, menjalankan apa yang dikatakan (walk the talk), memegang teguh janji, berlaku adil, sehingga akan membangun rasa percaya (trust), dan rasa hormat (respect) dari orang lain. Kemudian kepedulian (caring) yakni peka dan tanggap terhadap kebutuhan dan keadaan orang lain, memberi yang terbaik tanpa pamrih, berbagi pengetahuan dan informasi dalam rangka memperkaya wawasan dan mentalitas (abundant mentality).
Berdasarkan pengertian warga negara global sebagaimana diketengahkan Korten di atas, kiranya dapat ditegaskan bahwa warga negara global adalah warga negara dimana sikap, komitmen, dan tanggung jawabnya mampu melintasi batas-batas budaya setempat baik lokal maupun nasional kepada budaya masyarakat global. Singkatnya, warga negara global merupakan waga negara lintas negara, warga negara lintas kebudayaan antarnegara, atau warga negara lintas kepentingan secara lebih luas diluar kepentingan individu dan kepentingan institusional bahkan kepentingan nasional.
Mengapa warga negara global tersebut ada? Hal ini tidak lepas dari kenyataan adanya ketergantungan global (global interdependent) antarnegara-bangsa dalam menjalin hubungan dengan berbagai bangsa-bangsa lain di penjuru dunia ini. Korten memandang bahwa saling ketergantungan akan menciptakan suatu situasi dimana negara-negara dan penduduk mempunyai kepentingan yang sah dalam urusan masing-masing dan mempunyai hak untuk ikut mempengaruhi urusan-urusan yang melampaui apa yang bisa direstui oleh konsep kedaulatan yang lebih tradisional (Korten, 1993:263). Berdasarkan pendapat tersebut, warga negara global tidak bisa dilepaskan dengan ketergantungan global yang di dalamnya negara-bangsa (nation-state) terlibat dalam berbagai kepentingan mereka masing-masing.  Warga negara global menurut Korten, berperan sangat penting untuk merumuskan menerapkan agenda untuk transformasi sosial. Di sinilah peranan jiwa kewarganegaraan global (mind of global citizen) dalam mempertautkan dan mempersatukan rakyat di dunia ini untuk bersama-sama melakukan transformasi sosial.
Dari uraian warga negara global sebagaimana dikemukakan Korten, kiranya dapat dipahami bahwa gagasan warga negara global tersebut berkait erat dengan adanya ketergantungan yang kuat antarnegara di dunia ini, dan karenanya diperlukan keterlibatan warga negara dunia untuk menjalin kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, tanpa memandang perbedaan atau diskriminasi apa pun dari masing-masing bangsa tersebut.
Agar warga negara global yang terlibat dalam ketergantungan global tersebut dapat memainkan perannya dengan baik, maka tentu saja diperlukan sejumlah kemampuan atau kompetensi yang mendukung ke arah sikap, tindakan, dan perbuatan yang merefleksikan ciri-ciri warga negara global sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya. Dalam konteks inilah pendidikan global (global education) sangat berperan untuk membekali warga negara dengan kompetensi atau kemampuan yang relavan dengan kebutuhan dan tuntutan kehidupan global tersebut.
b.      Dampak Globalisasi
Pada hakikatnya globalisasi bisa dikatakan pisau bermata dua. Masksud dari istilah tersebut yaitu globalisasi dapat membawa dampak positif bagi kemajuan suatu negara ataupun sebaliknya justru dapat merusak tatanan kehidupan suatu negara. Berikut beberapa dampak positif dan negatif globalisasi terhadap suatu negara :
            1). Dampak Positif Globalisasi
a. menambah devisa negara
b. adanya pasar internasional,
c. berkomunikasi menjadi lebih mudah,
d. mudahnya akses informasi,
e. kita dapat mengikuti pola pikir yang baik dari bangsa lain, sehingga dapat       memajukan bangsa.



            2). Dampak Negatif globalisasi
Ø  Bidang Ekonomi
1.      Masuknya perusahaan multinasional yang menyisihkan pengusaha nasional.
2.      Sektor ekonomi yang mendapatkan subsidi semakin ber kurang sehingga koperasi sulit berkembang dan teknologi mendorong penyingkiran tenaga kerja manusia.
3.      Kompetisi kualitas produk dan harga men dorong turunnya daya saing industri nasional.
Ø  Bidang Politik    
1.      Lunturnya nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan kerja sama.
2.      Menguatnya nilai-nilai individual, oposisi, serta kekuatan massa dan modal.
3.      Berkembangnya nilai politik Barat, seperti demonstrasi yang mengabaikan kepentingan umum.
4.      Kekuatan politik global seringkali menjadi ancaman dalam pembuatan kebijakan negara.
Ø  Sosial dan Budaya
1.      Berkembangnya budaya barat yang negatif melalui televisi dan internet.
2.      Memudarnya nilai-nilai keagamaan dalam masyarakat.
3.      Berkurangnya kecintaan dan apresiasi masyarakat terhadap budaya daerah dan nasional.
4.      Lahirnya gaya hidup individualistis (mementingkan diri sendiri), pragmatis (keuntungan diri), hedonis (kenikmatan), serta permisif (membolehkan hal yang dilarang), dan konsumtif.
5.      Lunturnya kepedulian dan solidaritas sosial, seperti orang cenderung membiarkan tindakan kejahatan.]

            3). Sikap Warga Negara Terhadap Pengaruh Globalisasi
Globalisasi adalah sesuatu yang telah terjadi saat ini. Oleh karena itu, kita tidak mungkin menolak atau lari dari globalisasi tersebut. Apabila dikaji lebih mendalam, sebenarnya banyak nilai yang positif dalam globalisasi tersebut dan harus diaplikasikan. Misalnya, kehadiran perusahaan Jepang di Indonesia ternyata membawa nilai-nilai baik dari rakyat Jepang. Hal tersebut dikenal dengan budaya Kaizen.

Budaya Kaizen memandang bahwa cara hidup kita, baik dalam bekerja, kehidupan sosial, dan kehidupan rumah tangga perlu disempurnakan setiap saat. Hal ini mengandung arti bahwa kita harus selalu menyempurnakan hidup dan kehidupan kita. Gerakan Kaizen yang diterapkan masyarakat Jepang dikenal dengan gerakan 5-S, yaitu:
1.      Seiri, artinya membereskan;
2.      Seiton, artinya menata;
3.      Seiso, artinya membersihkan;
4.      Seiketsu, artinya membiasakan;
5.      Shitsuke, artinya disiplin.
Ajaran “Kaizen” menyebabkan Jepang dapat menjadi bangsa yang unggul di dunia. Ajaran tersebut dapat diterapkan menjadi sesuatu yang positif jika dilak sanakan oleh masyarakat Indonesia. Keunggulan yang dimiliki oleh bangsa Barat dan pengaruh negatif yang ditimbulkan globalisasi tidak perlu kita sikapi dengan perilaku yang berlebihan. Justru, nilai positif dari globalisasi, seperti ilmu penge tahuan dan teknologi, manajemen, pendidikan, cara kerja, pola pikir, dan tanggung jawab perlu kita serap dalam kehidupan sehari-hari. Nilai positif globalisasi ini dapat kita serap dan kita jadikan sebagai instrumen dalam memacu keunggulan bangsa.
Nilai-nilai budaya bangsa yang harus tetap dipertahankan dalam era globalisasi, di antaranya beriman dan bertakwa, keseimbangan rasionalisme dan spirit ualisme, nilai kesucian per kawinan dan keluarga, tradisi, moral, serta energi keagaman yang penuh rahmat perlu dilaksanakan dalam kehidupan kita sehari-hari. Setelah nilai-nilai tersebut dilaksanakan, maka kita sinergikan dengan nilai globalisasi, seperti penghematan, iptek, pemerintahan yang bersih dan berwibawa, demokrasi, tepat waktu, pelayanan yang lebih baik, meng hilangkan nilai feodal, danrasional. Setelah nilai globalisasi terintegrasi (menyatu) dengan nilai dasar budaya bangsa maka kita sebagai bangsa yang berdaulat berkewajiban menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai bangsa, yakni dengan cara mendidik anak bangsa agar menjadi manusia Indonesia yang dilandasi oleh nilainilai budaya bangsa dan memiliki kemampuan untuk ber kompetisi dalam dunia global. Sikap positif lain yang perlu dikembangkan untuk bisa berperan di era globalisasi adalah sebagai berikut:
1.      Berkompetisi dalam kemajuan iptek;
2.      Meningkatkan motif berprestasi;
3.      Meningkatkan kualitas/mutu;
4.      Selalu berorientasi ke masa depan.
Pancasila merupakan penyaring terhadap peng aruh globalisasi. Kita sebagai warga negara Indonesia harus memiliki sikap dan usaha untuk menghadapi pengaruh dari proses globalisasi, di antaranya sebagai berikut.
1.      Selalu berusaha untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai penyaring terhadap pengaruh globalisasi yang bersifat negatif.
2.      Selalu meningkatkan penghayatan dan pengamalan kita terhadap Pancasila untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Selalu meningkatkan ilmu pengetahuan kita agar dapat menilai mana yang dianggap baik dan benar terhadap pengaruh globa lisasi.
4.      Selalu meningkatkan pendidikan dan keterampilan kita agar dapat menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu bersaing dengan bangsa lain.
5.      Selalu meningkatkan penguasaan kita terhadap teknologi modern di segala bidang sehingga tidak tertinggal dan bergantung pada bangsa lain.
6.      Selalu mempertahankan dan melestarikan budaya lokal tradisional agar tidak digantikan oleh budaya bangsa asing.
7.      Selalu meningkatkan kualitas produk hasil produksi dalam negeri sehingga dapat igunakan dan selalu dicintai oleh masyarakat dalam negeri. Selain itu, produk hasil produksi dapat bersaing dan dapat merebut pasar lokal serta internasional.
8.      Selalu menumbuhkan sikap terbuka dan tanggap terhadap pembaruan sehingga mampu menilai pengaruh yang dinilai baik bagi pembangunan. Jadi sifat-sifat positif manusia modern sangat penting dikembang kan dalam era globalisasi.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa globalisasi sebagai fenomena kontemporer mustahil akan meniadakan pluralisme kebudayaan dan peradaban. Sebaliknya, dalam perwujudan yang esktrim, globalisasi justru akan menjadi pembangkit nasionalisme yang tumbuh karena kesadaran sebagai salah satu elemen budaya yang khas. Dalam hubungan ini akan berlaku hukum “serangan balik”, yaitu bahwa tarikan ke arah globalisasi yang ekstrim akan menimbulkan gerak balik ke arah berla wanan, berupa reaksi penentangan yang cenderung menggejala sebagai akibat dominasi pengaruh budaya asing terhadap budaya lokal.



Sabtu, 21 Oktober 2017

Power(Kekuasaan) Dalam suatu Pemerintahan Negara

Sebelum menuju kepada pembahasan lebih dulu kita harus mengerti apa itu power(kekuasaan), kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dalam mencapai sesuatu dengan cara yang diinginkan. Kekuasaan tak luput hubungannya dengan organisasi dan kepemimpinan. Dalam suatu organisasi sebagai wadah yang memiliki struktur, dimana terdapat seorang pemimpin sebagai atasan dan orang yang dipimpin sebagai bawahannya pasti terdapat didalamnya kekuasaan serta kepemimpinan. Pada kekuasaan selalu melibatkan hubungan antara dua orang atau lebih, karena kekuasaan selalu melibatkan interaksi sosial antar beberapa pihak, lebih dari satu pihak. Dengan demikian seorang individu atau kelompok yang terisolasi tidak dapat memiliki kekuasaan karena kekuasaan harus dilaksanakan atau mempunyai potensi untuk dilaksanakan oleh orang lain.
 Power(kekuasan) adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh  atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku. Terdapat beberapa definisi mengenai power. Robert A. Dahl dalam karyanya yang berjudul,“ Modern Political Analysis”mendefinisikan power sebagai,“the ability to get another actor to do what it would not otherwise have done (or not to do what it would have done )”[1]. Robert A. Dahl mendefinisikan power sebagai kemampuan untuk membuat aktor lain bertindak apa yang tidak diinginkannya (atau tidak bertindak apa yang diinginkannya). Sehingga,jika aktor mendapatkan apa yang ia inginkan, maka ia harus memiliki kekuatan. Selain itu, Bruce Russett, Harvey Starr, David Kinsella dalam bukunya yang berjudul “World Politics The Menu for Choice”mengartikan power sebagai,“the ability to have an impact on the behavior of other actors – to affect the opportunities available to others and their willingness to choose particular courses of action”[2].Mereka mengartikan power sebagai kemampuan untuk memberikan dampak terhadap perilaku aktor-aktor lain, atau power sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kesempatan yang tersedia bagi orang lain dan kemauan mereka untuk memilih perilaku tertentu dari suatu tindakan. Martin Griffiths dan Terry O’Callaghan dalam buku “International Relations: The Key Concepts mendefinisikan power sebagai,“state’s ability to control, or at least influence, other states or the outcome of events”[3]. Martin Grffiths dan Terry O’Callaghan mengartikan power sebagai kemampuan negara untuk mengontrol, atau setidaknya mempengaruhi, negara lain. Selain itu Martin dan Terry mengartikan power sebagai,“a capacity of action”[4]. Mereka pun menyatakan bahwa, power, like money, is instrumental, to be used primarily to achieving or defending other goals, which could include prestige, territory, or security.” Mereka menyatakan power, seperti uang, merupakan instrumen, yang digunakan mendapatkan atau mempertahankan tujuan dimana termasuk harga diri, wilayah, dan keamanan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka negara dapat menggunakan pengaruh, persuasi atau memberikan reward , ancaman, dan penggunaan kekuatan


Tipe Power(Kekuasaan)

Jika setiap individu mengadakan interaksi untuk mempengaruhi tindakan satu sama lain, maka yang muncul dalam interaksi tersebut adalah pertukaran kekuasaan. Dari penjelasan tentang definisi power(kekuasaan) diatas sebuah power/kekuasaa pasti memiliki tipe-tipe, dalam studi Hubungan Internasional ada 2 tipe power(kekuasaan) antara lain Hard Power dan Soft Power.
Hard power merupakan suatu tindakan yang menggunakan cara kekerasan dan cenderung agresif, misalnya melalui tekanan politik, tekanan ekonomi dan serangan militer. Hard power dilakukan oleh negara yang memiliki power kuat dikarenakan hard power memerlukan kekuatan militer yang kuat dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, hard power memicu terjadinya perselisihan antar negara karena dilakukan melalui paksaan dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi negara yang bertikai. Walaupun memilki sisi negatif, hard power merupakan cara yang memberikan efek paling nyata dalam meningkatkan power suatu negara. Contoh kasusnya adalah pada tahun 1990, sanksi ekonomi menyatakan bahwa tidak memaksa Iraq untuk menarik diri dari Kuwait, namun pada tahun 1991 terjadi serangan militer sengit yang dilakukan oleh pasukan koalisi PBB yang ditujukan kepada rumah tentara Iraq. AS adalah contoh negara yang menggunakan hard powernya dengan sukses sewaktu menaklukkan pemerintahan Irak era Saddam Hussein (tahun 2003), namun citranya di mata dunia merosot. Survei yang dilakukan Pew Research Center tentang opini dunia terhadap AS menunjukkan citra positif AS yang menurun antara tahun 2002 hingga 2007, Hal ini menunjukkan bahwa AS telah kalah dalam merebut simpati dunia(termasuk Eropa), kendati berhasil mengalahkan Iraq keadaa ini tidak ideal Hal ini dibenarkan oleh Menteri Pertahanan AS waktu itu,Robert Gates, yang menyatakan perlunya AS meningkatkan soft power dengan meningkatkan anggaran untuk mengembangkan instrumen sipil keamanan nasional, seperti diplomasi, komunikasi strategis, bantuan luar negeri, rekonstruksi ekonomi, dll. Ia mengakui bahwa saran ini tidak lazim, karena Menteri Pertahanan mengusulkan tambahan anggaran yang besar untuk Kementerian Luar Negeri, namun ia yakin bahwa hal ini perlu dilakukan untuk mengembalikan keunggulan AS.
Soft power adalah kemampuan seorang actor untuk mengajak actor yang lainnya untuk melakukan kegiatan melalui jalan diplomasi atau influence. Dalam hal ini, daya tarik ideologi suatu negara, budaya, prestise, atau kesuksesan dapat menyebabkan negara tersebut menjadi pemimpin bagi negara lain sehingga dapat membuat negara lain dengan rela mengikutinya. Soft power merupakan cara yang efektif untuk mencegah peperangan antar negara yang ingin menunjukkan powernya. Walaupun menggunakan cara yang lebih lunak tetapi soft power juga merupakan cara jitu untuk mendapatkan power karena ketika suatu negara mampu menyebarluaskan ideologinya dan mempengaruhi negara lain melalui berbagai pendekatan, saat itulah negara tersebut akan mendapatkan kekuatan berupa kepercayaan dari negara lain. Namun apabila suatu negara menggunakan soft power saja maka negara tersebut cenderung statis karena tidak berani melakukan tindakan militer maupun gerakan-gerakan lain yang menggunakan fisik. Kebutuhan untuk menggunakan soft power, sudah disadari China sejak lama. Beberapa contoh yang terlihat adalah prakarsa jalan sutra darat dan maritim untuk meningkatkan kerjasama perdagangan dengan negara-negara Asia dan Eropa Tengah, penyelenggaraan siaran TV berbahasa Inggris (CCTV), tuan rumah Olimpiade dll. Cukup menonjol adalah perluasan pengaruhnya ke benua Afrika, menggunakan budaya, diplomasi, teknologi, modal, pembangunan infrastruktur, dll. sebagai sarana untuk membangun soft power. China mendirikan Forum Kerjasama China-Afrika sebagai wadah kerjasama bidang kesehatan, bantuan kemanusiaan, pertukaran akademisi dan profesional,dan kebudayaan.Pemerintah China mendirikan belasan Confucius Institute untuk mengembangkan pengajaran bahasa China kepada generasi muda Afrika.




Unsur Power Suatu Negara

Negara merupakan abstraksi dari sejumlah kelompok individu maupun golongan yang mempunyai kesamaan cirri khas yang menjadikan mereka anggota negara yang sama (nationality). Dalam hal ini, unsur manusia yang berada di teritori negara tertentu sangat berpengaruh terhadap kekuatan yang dimiliki oleh negara. Unsur kekuatan nasional tidak berpaku pada kualitas maupun kuantitas populasi suatu negara, tetapi juga unsur geografis (geopolitic), Sumber Daya Alam, ekonomi dan industri, kemampuan militer, penduduk, karakter nasional, moral bangsa, kualitas diplomasi, serta kualitas kepemerintahan.
Faktor Geografis, letak geografis merupakan andalan kekuatan yang memengaruhi politik luar negeri suatu negara. Misalnya, sebuah fakta bahwa Amerika Serikat terpisah oleh Samudera Atlantik yang mengurangi dampak politik yang berkecamuk di benua Eropa dan Asia. Dengan kata lain, letak geografis Amerika Serikat tetap menjadi faktor dasar pertimbangan oleh politik luar negeri global.
Sumber Daya Alam, faktor ini melingkupi ketersediaan pangan, potensi minyak bumi, bahan mentah, dll. Dalam kasus ketersediaan pangan, negara yang menikmati sumber pangan yang besar tidak perlu mengalihkan politik luar negeri dari kepentingan nasionalnya, dengan menjamin penduduknya tidak akan mengalami kelaparan. Bahan mentah pada zaman perang hingga zaman industri modern menjadi bahan utama pengolahan industri. Negara dengan bahan mentah yang berlimpah dan memiliki akses mudah menguasainya di luar teritori negara, sangat berimplikasi pada kekuatan nasional negara tersebut. Sejak Perang Dunia I, minyak sebagai sumber energi sangat penting dalam kebutuhan industri dan perang. Senjata, pranata militer, kendaraan, mesin industri dimekanisir oleh minyak. Akibatnya, negara pemilik minyak bumi memperoleh kekuatan yang signifikan dalam urusan internasional. Kekuatan minyak memunculkan aktor negara baru yang makin berpengaruh, seperti Uni Soviet dan Timur tengah. Meskipun demikian, minyak sudah tidak lagi merupakan acuan kekuatan nasional suatu negara.
Kemampuan Industri, negara dengan cadangan bahan mentah yang besar, namun tidak sepadan dengan pranata industri yang memadai tidak menjadikannya sebagai kekuatan politik global. Jadi tidak dapat dipungkiri, bahwa negara industry sangat identik dengan kekuatan besar dalam perubahan politik dunia. Misalnya seperti Jepang yang mempunyai sektor perindustrian terbesar didunia.
Kesiagaan Militer, ketergantungan kekuatan nasional atas kesiapan militer sangat jelas, dengan memerlukan pranata militer yang ampuh mendukung politik luar negeri yang ditempuh oleh negara. Unsur kesiagaan militer di sini melingkupi penguasaan teknologi, kualitas kepemimpinan militer yang berpengaruh atas kekuatan nasional, dengan memiliki pemikiran baru pada siasat dan taktik. Namun negara dengan pemimpin yang tangkas akan menjadi negara yang lemah apabila tidak memiliki jumlah pasukan yang besar dan berkualitas.
Penduduk/populasi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula kekuatan nasional. Misalnya kasus RRC, yang memiliki penduduk 1.3 miliyar, dan India yang berpenduduk 1 miliyar, tidak menjadikan diri mereka kekuatan superpower global. Jumlah penduduk yang besar dan berkualitas dapat digunakan untuk menggerakan roda gerak industry, militer
Karakter Nasional karakter nasional pasti akan memengaruhi kekuatan nasional. Moral nasional salah satunya, moral nasional adalah tingkat kebulatan tekad suatu bangsa untuk mendukung politik luar negeri yang menyebar ke segenap kegiatan negara, seperti produksi industri, pranata militer maupun dinas diplomatiknya. Hal tersebut memiliki makna fundamental yang harus diambil, dan dapat menentukan kelangsungan hidup suatu negara. Moral nasional penting manakala suatu kekuatan nasional membawa pengaruh atas masalah internasional, karena berpengaruh pada tekad pemerintah dalam politik luar negerinya. Serta tiap bagian rakyat yang merasa hak dan partisipasinya yang penuh dalam penyelenggaraan negara.
Kualitas Diplomasi, kualitas diplomasi suatu negara menggabungkan faktor-faktor lain menjadi kesatuan kekuatan nasional yang terpadu, memberikan arah negara. Negara-negara harus mengandalkan kualitas diplomasinya supaya dapat bertindak sebagai katalisator untuk faktor yang berbeda demi membentuk kekuatan nasional negara. Pemerintah harus pula memastikan persetujuan rakyat sendiri untuk politik dalam dan luar negerinya. Bagaimanapun juga, bagi pemerintah tidak hanya cukup menggalang opini umum bangsa untuk membantu politik luar negeri, tetapi juga menggalang dukungan opini publik negara lain demi perebutan dominasi politik dan kekuasaan. Pergeseran zaman, akhir-akhir ini yang dipicu oleh arus globalisasi telah merubah pandangan dunia mengenai National Power tersebut. Unsur-unsur kekuatan nasional yang terdiri atas faktor geografis, sumber daya alam, penduduk sampai dengan kualitas diplomasi masih berlaku hingga era ini. Namun hal tersebut, tidak cukup menjadi titik acuan yang memengaruhi kekuatan nasional. Terdapat banyak faktor lain yang saling berkorelasi satu sama lain, seperti kekuatan investasi, perdagangan, sosial, kebudayaan, hingga agama (religion) dapat pula memengaruhi seberapa besar kekuatan nasional yang dimiliki oleh suatu negara.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa definisi dari national power begitu kompleks dan bersifat multi interpretasi. Power sendiri di dalamnya terdapat tiga elemen yang membentuknya yakni kekuasaan, pengaruh, dan kekuatan. Seperti yang diketahui, power merupakan salah satu dari tiga komponen penting dalam Hubungan Internasional. Tanpa adanya power, sebuah negara tidak akan bisa mewujudkan kepentingannya. Tetapi di sisi lain, mendapatkan power merupakan sebuah kepentingan nasional. Tipe dari kekuatan nasional dibagi menjadi dua yakni hard power yang mana cenderung menggunakan pemaksaan serta soft power yang menggunakan jalan damai seperti bernegosiasi. Sumber-sumber yang ada dalam sebuah kekuatan seperti penjelasan diatas, yakni geografi, sumber daya alam, kemampuan industri, kesiagaan militer, populasi, karakter nasional, dan kualitas diplomasi. Dalam menentukan besar tidaknya kekuatan dalam sebuah negara dapat diukur melalui konsep rumus yang telah dikemukakan oleh Ray S. Cline. Atau dengan melihat dari masing-masing unsur kekuatan nasional.
            Dengan deikian bahwa power bisa didefinisikan sebagai akumulasi dari kekuatan-kekuatan individu yang ada pada sebuah negara. Sebuah negara akan dikatakan mempunyai kekuatan yang luar biasa jika negara mampu mengimbangi atau bahkan mengalahkan kekuatan yang datang dari negara lain. Kekuatan nasional didapat atas kerjasama dari berbagai pihak yang mengelola segala sesuatu yang dikatagorikan dalam unsur-unsur kekuatan nasional. Seperti contohnya sumber daya alamnya yang dikelola oleh orang-orang yang bertanggung jawab dan mempunyai determinasi tinggi terhadap apa yang dikerjakan.


[1] Dahl, Robert A., (1970), Modern Political Analysis, Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 2nd ed. Dalam Joshua S. Goldstein, (2004), International Relations  Washington, D. C.: American University, hlm. 73.
[2] Bruce Russett, Harvey Starr, David Kinsella, (2010), World Politics The Menu for Choice, Wadsworth: Cengange Learning,hlm. 106.
[3] Martin Griffiths & Terry O’Callaghan, (2002), International Relations: The Key Concepts, London: Routledge, hlm. 253.
[4] Joshua S. Goldstein, (2004), International Relations  ,Washington, D. C.: American University, hlm. 73